Kelancaran terjaga
Kinerja ruas dan simpang dievaluasi sebelum kawasan dibangun, bukan setelah macet.
Kajian dampak lalu lintas yang wajib disusun sebelum membangun, bila kegiatan Anda berdampak pada ruas jalan provinsi di Jawa Barat.
“Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.”
Andalalin bukan sekadar formalitas perizinan. Kajian ini memperkirakan berapa besar perjalanan baru yang akan muncul, bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja ruas dan simpang di sekitarnya, lalu menetapkan penanganan yang harus dilakukan pengembang. Hasilnya menjadi bagian dari Perizinan Berusaha pada kegiatan pendirian bangunan dan persyaratan penilaian dokumen lingkungan hidup.
Kinerja ruas dan simpang dievaluasi sebelum kawasan dibangun, bukan setelah macet.
Persetujuan hasil Andalalin menjadi salah satu persyaratan perizinan berusaha.
Ditetapkan penanganan dampak dan pembagian tanggung jawab pemerintah dan pengembang.
Menghindari sanksi administratif berjenjang, dari peringatan sampai pencabutan izin.
Dua langkah: pilih jenis rencana pembangunan, masukkan ukurannya. Hasilnya mengikuti Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021.
Hasil ini dihitung otomatis dari ambang batas ukuran pada Lampiran I PM 17/2021 dan bukan penetapan resmi. Kategori akhir juga dapat berubah bila kriteria perjalanan (perjalanan kendaraan baru per jam) berbeda, atau bila lokasi berada di antara dua status jalan. Silakan konsultasikan ke Dinas Perhubungan.
Tidak semua permohonan berakhir dengan dokumen Andalalin lengkap. Dishub menerbitkan dua jenis keluaran, bergantung pada kategori bangkitan kegiatan Anda.
Rincian jalur kedua disusun dari format Surat Rekomendasi Tidak Wajib Andalalin yang
benar-benar diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (contoh: nomor
3633/HUB.02.15.05/Lalin, Desember 2025).
Tiga kategori skala dampak bangkitan lalu lintas beserta ukuran minimalnya, sesuai Lampiran I PM 17 Tahun 2021.
100 sampai 499 perjalanan/jam
Memenuhi standar teknis penanganan dampak + menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan.
Standar teknis500 sampai 1.500 perjalanan/jam
Menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas, disusun tenaga ahli bersertifikat.
Rekomendasi teknis> 1.500 perjalanan/jam
Menyampaikan dokumen hasil Andalalin lengkap, disusun tenaga ahli bersertifikat.
Dokumen AndalalinAmbang perjalanan per jam: PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2). Kewajiban per kategori: PP No. 30 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) dan PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2).
| Jenis Rencana Pembangunan | Rendah | Sedang | Tinggi |
|---|
Maaf, tidak ada jenis kegiatan yang cocok dengan pencarian Anda.
Sumber: Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Satuan luas adalah luas lantai bangunan kecuali dinyatakan lain sebagai luas lahan.
Pergub 89/2020 memuat tabel tersendiri berisi ukuran minimal pembangunan yang wajib Andalalin, tanpa membedakan tiga kategori. Karena PP 30/2021 dan PM 17/2021 yang berlaku sekarang memakai pendekatan kategori, kedua rujukan ini bisa menghasilkan angka yang berbeda. Konsultasikan kasus Anda untuk kepastian.
Kewenangan mengikuti status jalan tempat pembangunan berdampak. Pastikan Anda mengajukan ke instansi yang tepat.
Jalan nasional
Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Jalan provinsi
Dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Jalan kabupaten dan/atau jalan desa
Dinas Perhubungan kabupaten
Jalan kota
Dinas Perhubungan kota
Bila rencana pembangunan berlokasi di antara dua atau lebih status jalan, kewenangan persetujuan diatur pada PM 17/2021 Pasal 16.
Disusun dari Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020 Pasal 6 sampai 10 dan PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 15 sampai 23.
Susun dokumen hasil Andalalin (bangkitan tinggi) atau rekomendasi teknis (bangkitan sedang) bersama konsultan/tenaga ahli bersertifikat, lalu lengkapi dokumen administrasi.
Pergub 89/2020 Pasal 2 & 6Sampaikan hasil Andalalin kepada Gubernur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sesuai skala dampak bangkitan kegiatan. Penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
PP 30/2021 Pasal 8 ayat (1) sampai (3); PM 17/2021 Pasal 15Kepala Dinas membentuk Tim Evaluasi, beranggotakan unsur Dinas Perhubungan (sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan), unsur Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.
Pergub 89/2020 Pasal 6 sampai 8Untuk bangkitan tinggi, persetujuan diberikan setelah persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai melalui pembahasan dengan pengembang yang dituangkan dalam berita acara. Bangkitan sedang dinilai tanpa pembahasan.
PM 17/2021 Pasal 20 & 21; PP 30/2021 Pasal 9Bila dokumen dinyatakan memenuhi syarat, pengembang membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.
Pergub 89/2020 Pasal 9 ayat (2); PM 17/2021 Pasal 23Persetujuan hasil Andalalin diterbitkan. Bila dokumen belum memenuhi persyaratan, dokumen dikembalikan kepada pengembang untuk diperbaiki.
Pergub 89/2020 Pasal 9 & 10Perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pergub Jabar 89/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf aPembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur.
Pergub Jabar 89/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf bPemberian persetujuan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
PP 30/2021 Pasal 8 ayat (4); PM 17/2021 Pasal 18 ayat (1)Sembilan dokumen lampiran menurut Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (3), ditambah kelengkapan teknis dari Lampiran II PM 17 Tahun 2021.
Maaf, tidak ada dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.
Untuk bangkitan tinggi, dokumen Andalalin paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pergub 89/2020 Pasal 6 ayat (2); PM 17/2021 Pasal 6 ayat (1)):
Hasil Andalalin yang diajukan pengembang harus merupakan hasil analisis tenaga ahli bersertifikat pada lembaga konsultan Andalalin. Sertifikat Kompetensi Penyusun Andalalin diterbitkan oleh Menteri. Lampirkan sertifikat konsultan dan surat penunjukan tugas dari perusahaan konsultan.
Pergub Jabar 89/2020 Pasal 2 ayat (2) & Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h; PP 30/2021 Pasal 5 ayat (4)Persetujuan bukan akhir proses. Dinas Perhubungan mengendalikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.
Dilakukan terhadap pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang sedang dibangun atau sudah terbangun tetapi belum memiliki persetujuan Andalalin.
Pergub 89/2020 Pasal 11Berupa monitoring kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen Andalalin dan evaluasi bila terjadi perubahan peruntukan, perubahan syarat zonasi, pengembangan atau perluasan kegiatan, atau ada prakiraan lalu lintas dari kegiatan lain yang harus dimasukkan.
Pergub 89/2020 Pasal 12Gubernur melakukan pembinaan antara lain melalui pemrosesan pemberian persetujuan Andalalin, dengan hasil berupa saran teknis.
Pergub 89/2020 Pasal 13 & 14Dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari kalender.
Dikenakan bila kewajiban tidak dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, selama 30 hari kalender.
Paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi pengembang atau pembangun.
Bila dalam 10 hari kalender sejak tanggal pengenaan denda, atau 90 hari kalender sejak pembayaran denda, kewajiban tetap tidak dilaksanakan.
Jenis sanksi: Pergub Jabar 89/2020 Pasal 15 ayat (2): peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. Tahapan: Pasal 16. Pengenaan sanksi dilakukan Dishub berkoordinasi dengan Perangkat Daerah bidang ketenteraman dan ketertiban (Pasal 17).
Daftar ini disusun mengikuti dasar pertimbangan yang benar-benar dirujuk Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam surat rekomendasi Andalalin terbaru.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, payung kewajiban Andalalin
Cipta Kerja, dasar penyederhanaan perizinan berusaha
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, BAB II mengatur Andalalin
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, kategori skala bangkitan & Lampiran I
Penyelenggaraan Persetujuan Hasil Andalalin, prosedur, dokumen, dan sanksi
Penyelenggaraan Perhubungan
Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin Provinsi Jawa Barat
Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan, acuan perlengkapan jalan
Alat Penerangan Jalan
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, yang masih dikutip pada konsideran Pergub 89/2020, telah digantikan oleh PP No. 30 Tahun 2021.
Aplikasi ini belum dapat dipakai. Tiga peran di bawah adalah rencana kerja, bukan tangkapan layar produk.
Mengunggah dokumen administrasi dan dokumen teknis, melengkapi data lokasi dan ukuran, lalu memantau status telaah tanpa datang ke kantor.
Akses lewat loginMemeriksa kelengkapan dan substansi, mencatat temuan, lalu menetapkan kategori bangkitan.
Akses lewat loginMenerbitkan persetujuan atau surat rekomendasi dari templat resmi, dengan penomoran dan tanda tangan elektronik.
Akses lewat loginPermohonan masih diproses melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hubungi kanal resmi di bawah untuk memulai, atau tanyakan langsung lewat WhatsApp.
Konsultasikan jenis kegiatan, ukuran, dan lokasi Anda. Tim kami membantu memastikan jalur layanan yang tepat sebelum dokumen disusun.