LAYANAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

Persetujuan Hasil Andalalin untuk Jalan Provinsi

Andalalin — Analisis Dampak Lalu Lintas — adalah kajian wajib sebelum membangun pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di Jawa Barat, persetujuannya untuk ruas Jalan Provinsi diberikan oleh Gubernur melalui Dinas Perhubungan.

Alat cek mandiri ini bersifat informatif. Penetapan wajib atau tidak wajib tetap dilakukan Dinas Perhubungan melalui telaah dokumen.

Ilustrasi simpang jalan dengan bangunan, kendaraan, dan hasil kajian dampak lalu lintas
0 Kategori Skala Bangkitan
0 Dokumen Persyaratan
0 Batas Waktu Layanan
0 Jalur Keluaran Layanan

Apa Itu Andalalin?

“Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.”

Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020, Pasal 1 angka 5

Andalalin bukan sekadar formalitas perizinan. Kajian ini memperkirakan berapa besar perjalanan baru yang akan muncul, bagaimana pengaruhnya terhadap kinerja ruas dan simpang di sekitarnya, lalu menetapkan penanganan yang harus dilakukan pengembang. Hasilnya menjadi bagian dari Perizinan Berusaha pada kegiatan pendirian bangunan dan persyaratan penilaian dokumen lingkungan hidup.

Kelancaran Terjaga

Kinerja ruas dan simpang dievaluasi sebelum kawasan dibangun, bukan setelah macet.

Syarat Perizinan

Persetujuan hasil Andalalin menjadi salah satu persyaratan perizinan berusaha.

Jalan Keluar Jelas

Ditetapkan penanganan dampak dan pembagian tanggung jawab pemerintah–pengembang.

Terhindar Sanksi

Menghindari sanksi administratif berjenjang, dari peringatan hingga pencabutan izin.

Cek Kewajiban Andalalin Anda

Dua langkah: pilih jenis rencana pembangunan, masukkan ukurannya. Hasilnya mengikuti Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17 Tahun 2021.

1 Jenis kegiatan 2 Ukuran 3 Hasil
Diskusikan hasil ini

Hasil ini dihitung otomatis dari ambang batas ukuran pada Lampiran I PM 17/2021 dan bukan penetapan resmi. Kategori akhir juga dapat berubah bila kriteria perjalanan (perjalanan kendaraan baru per jam) berbeda, atau bila lokasi berada di antara dua status jalan. Silakan konsultasikan ke Dinas Perhubungan.

Pengembangan & perubahan yang juga memicu kewajiban Andalalin

Dua Jalur Keluaran Layanan

Tidak semua permohonan berakhir dengan dokumen Andalalin lengkap. Dishub menerbitkan dua jenis keluaran, bergantung pada kategori bangkitan kegiatan Anda.

Bangkitan Sedang & Tinggi

Persetujuan Hasil Andalalin

  • Bangkitan tinggi — menyampaikan dokumen hasil Andalalin lengkap, disusun tenaga ahli bersertifikat.
  • Bangkitan sedang — menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas.
  • Dinilai Tim Evaluasi Penilai; bangkitan tinggi melalui pembahasan yang dituangkan dalam berita acara.
  • Pengembang menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban.
  • Menjadi dokumen kelengkapan perizinan berusaha dan penilaian dokumen lingkungan hidup.
Di bawah ambang batas

Surat Rekomendasi Tidak Wajib Andalalin

  • Diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib.
  • Tetap memuat rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
  • Umumnya memuat data umum, kondisi eksisting, kapasitas ruang parkir (SRP), dan akses keluar–masuk.
  • Memuat mitigasi: perlengkapan jalan tahap konstruksi, operasi eksternal, dan operasi internal.
  • Ditinjau ulang atau dicabut bila ada penyimpangan, pengembangan, atau alih fungsi kegiatan.

Rincian jalur kedua disusun dari format Surat Rekomendasi Tidak Wajib Andalalin yang benar-benar diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (contoh: nomor 3633/HUB.02.15.05/Lalin, Desember 2025).

Ambang Batas & Kategori Bangkitan

Tiga kategori skala dampak bangkitan lalu lintas beserta ukuran minimalnya, sesuai Lampiran I PM 17 Tahun 2021.

Bangkitan Rendah

100 – 499 perjalanan/jam

Memenuhi standar teknis penanganan dampak + menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan.

Standar Teknis

Bangkitan Sedang

500 – 1.500 perjalanan/jam

Menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas, disusun tenaga ahli bersertifikat.

Rekomendasi Teknis

Bangkitan Tinggi

> 1.500 perjalanan/jam

Menyampaikan dokumen hasil Andalalin lengkap, disusun tenaga ahli bersertifikat.

Dokumen Andalalin

Ambang perjalanan per jam: PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2). Kewajiban per kategori: PP No. 30 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) dan PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2).

Kriteria ukuran wajib Andalalin

Kriteria ukuran wajib Analisis Dampak Lalu Lintas menurut Lampiran I PM 17 Tahun 2021
Jenis Rencana Pembangunan Rendah Sedang Tinggi

Sumber: Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Satuan luas adalah luas lantai bangunan kecuali dinyatakan lain sebagai luas lahan.

Rujukan daerah: Lampiran Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020

Pergub 89/2020 memuat tabel tersendiri berisi ukuran minimal pembangunan yang wajib Andalalin — tanpa membedakan tiga kategori. Karena PP 30/2021 dan PM 17/2021 yang berlaku sekarang memakai pendekatan kategori, kedua rujukan ini bisa menghasilkan angka yang berbeda. Konsultasikan kasus Anda untuk kepastian.

Siapa yang Menerbitkan Persetujuan?

Kewenangan mengikuti status jalan tempat pembangunan berdampak. Pastikan Anda mengajukan ke instansi yang tepat.

Menteri

Jalan nasional

Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

PP 30/2021 Pasal 7 huruf a
Jalan Provinsi

Gubernur

Jalan provinsi

Dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

PP 30/2021 Pasal 7 huruf b; Pergub Jabar 89/2020 Pasal 2 & 3

Bupati

Jalan kabupaten dan/atau jalan desa

Dinas Perhubungan kabupaten

PP 30/2021 Pasal 7 huruf c

Walikota

Jalan kota

Dinas Perhubungan kota

PP 30/2021 Pasal 7 huruf d

Bila rencana pembangunan berlokasi di antara dua atau lebih status jalan, kewenangan persetujuan diatur pada PM 17/2021 Pasal 16.

Alur Pelayanan

Disusun dari Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020 Pasal 6–10 dan PM No. 17 Tahun 2021 Pasal 15–23.

  1. 1

    Siapkan & Susun Dokumen

    Susun dokumen hasil Andalalin (bangkitan tinggi) atau rekomendasi teknis (bangkitan sedang) bersama konsultan/tenaga ahli bersertifikat, lalu lengkapi dokumen administrasi.

    Pergub 89/2020 Pasal 2 & 6
  2. 2

    Ajukan Permohonan

    Sampaikan hasil Andalalin kepada Gubernur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sesuai skala dampak bangkitan kegiatan. Penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

    PP 30/2021 Pasal 8 ayat (1)–(3); PM 17/2021 Pasal 15
  3. 3

    Penilaian oleh Tim Evaluasi

    Kepala Dinas membentuk Tim Evaluasi, beranggotakan unsur Dinas Perhubungan (sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan), unsur Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

    Pergub 89/2020 Pasal 6–8
  4. 4

    Pembahasan Dokumen (khusus bangkitan tinggi)

    Untuk bangkitan tinggi, persetujuan diberikan setelah persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai melalui pembahasan dengan pengembang yang dituangkan dalam berita acara. Bangkitan sedang dinilai tanpa pembahasan.

    PM 17/2021 Pasal 20 & 21; PP 30/2021 Pasal 9
  5. 5

    Surat Pernyataan Kesanggupan

    Bila dokumen dinyatakan memenuhi syarat, pengembang membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.

    Pergub 89/2020 Pasal 9 ayat (2); PM 17/2021 Pasal 23
  6. 6

    Persetujuan Terbit

    Persetujuan hasil Andalalin diterbitkan. Bila dokumen belum memenuhi persyaratan, dokumen dikembalikan kepada pengembang untuk diperbaiki.

    Pergub 89/2020 Pasal 9 & 10

Batas waktu layanan

≤ 3 hari kerja

Perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pergub Jabar 89/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf a
≤ 15 hari kerja

Pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur.

Pergub Jabar 89/2020 Pasal 3 ayat (2) huruf b
≤ 3 hari kerja

Pemberian persetujuan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

PP 30/2021 Pasal 8 ayat (4); PM 17/2021 Pasal 18 ayat (1)

Dokumen yang Disiapkan

Sembilan dokumen lampiran menurut Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (3), ditambah kelengkapan teknis dari Lampiran II PM 17 Tahun 2021.

Apa saja isi dokumen hasil Andalalin?

Untuk bangkitan tinggi, dokumen Andalalin paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pergub 89/2020 Pasal 6 ayat (2); PM 17/2021 Pasal 6 ayat (1)):

    Wajib disusun tenaga ahli bersertifikat

    Hasil Andalalin yang diajukan pengembang harus merupakan hasil analisis tenaga ahli bersertifikat pada lembaga konsultan Andalalin. Sertifikat Kompetensi Penyusun Andalalin diterbitkan oleh Menteri. Lampirkan sertifikat konsultan dan surat penunjukan tugas dari perusahaan konsultan.

    Pergub Jabar 89/2020 Pasal 2 ayat (2) & Pasal 6 ayat (3) huruf g–h; PP 30/2021 Pasal 5 ayat (4)

    Pengawasan & Sanksi Administratif

    Persetujuan bukan akhir proses. Dinas Perhubungan mengendalikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin.

    Pengendalian

    Dilakukan terhadap pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang sedang dibangun atau sudah terbangun tetapi belum memiliki persetujuan Andalalin.

    Pergub 89/2020 Pasal 11

    Pengawasan

    Berupa monitoring kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen Andalalin dan evaluasi bila terjadi perubahan peruntukan, perubahan syarat zonasi, pengembangan atau perluasan kegiatan, atau ada prakiraan lalu lintas dari kegiatan lain yang harus dimasukkan.

    Pergub 89/2020 Pasal 12

    Pembinaan

    Gubernur melakukan pembinaan antara lain melalui pemrosesan pemberian persetujuan Andalalin, dengan hasil berupa saran teknis.

    Pergub 89/2020 Pasal 13 & 14

    Tangga sanksi administratif

    1. 1

      Peringatan tertulis

      Dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari kalender.

    2. 2

      Penghentian sementara pelayanan umum dan/atau kegiatan

      Dikenakan bila kewajiban tidak dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga — selama 30 hari kalender.

    3. 3

      Denda administratif

      Paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi pengembang atau pembangun.

    4. 4

      Pembatalan atau pencabutan izin

      Bila dalam 10 hari kalender sejak tanggal pengenaan denda, atau 90 hari kalender sejak pembayaran denda, kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

    Jenis sanksi: Pergub Jabar 89/2020 Pasal 15 ayat (2) — peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. Tahapan: Pasal 16. Pengenaan sanksi dilakukan Dishub berkoordinasi dengan Perangkat Daerah bidang ketenteraman dan ketertiban (Pasal 17).

    Dasar Hukum

    Daftar ini disusun mengikuti dasar pertimbangan yang benar-benar dirujuk Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam surat rekomendasi Andalalin terbaru.

    UU

    UU No. 22 Tahun 2009

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — payung kewajiban Andalalin

    UU

    UU No. 6 Tahun 2023

    Cipta Kerja — dasar penyederhanaan perizinan berusaha

    PP

    PP No. 30 Tahun 2021

    Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — BAB II mengatur Andalalin

    PM

    PM No. 17 Tahun 2021

    Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas — kategori skala bangkitan & Lampiran I

    Pergub

    Pergub Jawa Barat No. 89 Tahun 2020

    Penyelenggaraan Persetujuan Hasil Andalalin — prosedur, dokumen, sanksi

    Perda

    Perda Jawa Barat No. 5 Tahun 2024

    Penyelenggaraan Perhubungan

    Kepgub

    Kepgub Jawa Barat No. 551.1/Kep.881-DISHUB/2014

    Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin Provinsi Jawa Barat

    PM

    PM No. 13 Tahun 2014 & PM No. 67 Tahun 2018

    Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan — acuan perlengkapan jalan

    PM

    PM No. 27 Tahun 2018

    Alat Penerangan Jalan

    Kepdirjen

    Kepdirjen Hubdat No. 272/HK.105/DRJD/96

    Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

    PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas — yang masih dikutip pada konsideran Pergub 89/2020 — telah digantikan oleh PP No. 30 Tahun 2021.

    Pengajuan Andalalin Satu Pintu

    Aplikasi digital yang sedang disiapkan untuk membantu pengembang mengunggah dokumen, memantau telaah Tim Evaluasi, hingga menerima persetujuan — dalam satu alur.

    Pengembang

    Unggah dokumen administrasi dan dokumen teknis, lengkapi data lokasi & ukuran, pantau status telaah.

    Unggah Dokumen
    Akses via login

    Tim Evaluasi Penilai

    Periksa kelengkapan & substansi, catat temuan, dan tetapkan kategori bangkitan dalam satu dasbor.

    Sesuai
    Sesuai
    Revisi
    Akses via login

    Penerbit

    Terbitkan persetujuan atau surat rekomendasi dari templat resmi, lengkap dengan penomoran dan tanda tangan elektronik.

    Rekomendasi Andalalin Tanda Tangan Elektronik
    Akses via login
    Aplikasi Andalalin Jabar
    3Kategori
    9Dokumen
    15Hari Kerja
    Sesuai
    Menunggu
    Sesuai
    Segera Hadir

    Dapatkan kabar saat aplikasi tersedia.

    Pertanyaan yang Sering Diajukan

    Lihat ambang batas pada Lampiran I PM 17/2021 sesuai jenis dan ukuran rencana pembangunan Anda — atau gunakan alat cek mandiri di halaman ini. Ingat, kegiatan yang tidak termasuk kriteria wajib umumnya tetap memerlukan rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas melalui Surat Rekomendasi Tidak Wajib Andalalin.
    Dibedakan dari jumlah perjalanan yang dibangkitkan: rendah 100–499 perjalanan/jam, sedang 500–1.500 perjalanan/jam, dan tinggi lebih dari 1.500 perjalanan/jam (PM 17/2021 Pasal 4 ayat (2)). Bangkitan rendah cukup memenuhi standar teknis; sedang menyampaikan rekomendasi teknis; tinggi menyampaikan dokumen Andalalin lengkap.
    Tidak. Hasil Andalalin harus merupakan hasil analisis tenaga ahli bersertifikat pada lembaga konsultan Andalalin (Pergub Jabar 89/2020 Pasal 2 ayat (2)). Sertifikat Kompetensi Penyusun Andalalin diterbitkan oleh Menteri, dan Anda perlu melampirkan sertifikat konsultan beserta surat penunjukan tugasnya.
    Untuk pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur, paling lama 15 hari kerja. Untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, paling lama 3 hari kerja (Pergub Jabar 89/2020 Pasal 3 ayat (2)). Selain itu, persetujuan setelah dokumen dinyatakan lengkap diberikan paling lama 3 hari kerja (PM 17/2021 Pasal 18 ayat (1)).
    Tergantung status jalan yang dipengaruhi. Jalan provinsi → Gubernur melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Jalan nasional → Menteri. Jalan kabupaten/desa → Bupati. Jalan kota → Walikota (PP 30/2021 Pasal 7). Bila lokasi berada di antara dua status jalan, lihat PM 17/2021 Pasal 16.
    Bisa ya. Andalalin wajib bila pengembangan pusat kegiatan/permukiman lebih besar dari 30% dari kondisi awal, pengembangan infrastruktur lebih besar dari 50% dari fasilitas utama, atau terjadi perubahan fungsi peruntukan bangunan dari fungsi awal (PM 17/2021 Pasal 8 dan Pasal 9).
    Dikenakan sanksi administratif berjenjang: peringatan tertulis 3 kali (masing-masing 30 hari kalender), penghentian sementara pelayanan umum dan/atau kegiatan 30 hari kalender, denda administratif paling banyak 1% dari nilai kewajiban, hingga pembatalan atau pencabutan izin (Pergub Jabar 89/2020 Pasal 15–16).
    Tidak otomatis. Hasil pengawasan dapat menjadi dasar rekomendasi untuk dilakukan kembali Andalalin bila ada perubahan peruntukan, perubahan syarat zonasi, pengembangan atau perluasan kegiatan, atau prakiraan lalu lintas dari kegiatan lain yang harus dimasukkan (Pergub Jabar 89/2020 Pasal 12 ayat (4)–(5)).

    Istilah Penting

    Andalalin
    Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Andalalin.
    Bangkitan / tarikan lalu lintas
    Jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan.
    smp (satuan mobil penumpang)
    Nilai konversi berbagai jenis kendaraan ke dalam satuan mobil penumpang, dipakai agar volume lalu lintas campuran dapat dijumlahkan.
    Derajat kejenuhan (DS)
    Rasio antara volume lalu lintas dan kapasitas jalan. Nilai mendekati 1 berarti ruas jalan mendekati jenuh.
    Nisbah volume–kapasitas (V/C ratio)
    Angka banding antara volume lalu lintas dan kapasitas ruas jalan pada kondisi tertentu.
    Kinerja ruas & simpang
    Ukuran tingkat pelayanan jalan dan persimpangan, umumnya dinyatakan dengan tundaan, kecepatan tempuh, dan tingkat pelayanan (ITP).
    MRLL (Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas)
    Upaya pengaturan dan rekayasa lalu lintas untuk meminimalkan dampak, misalnya pengaturan akses keluar–masuk, rambu, marka, dan sirkulasi kendaraan.
    SRP (Satuan Ruang Parkir)
    Satuan ukuran kebutuhan ruang parkir untuk satu kendaraan, dipakai untuk menghitung kapasitas parkir yang harus disediakan.
    Trip rate
    Faktor tingkat bangkitan perjalanan per satuan intensitas kegiatan, digunakan dengan nilai yang ditetapkan secara nasional.
    Tim Evaluasi Penilai
    Tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil Andalalin yang disampaikan pengembang atau pembangun; untuk bangkitan tinggi persetujuannya melalui pembahasan yang dituangkan dalam berita acara.
    Surat pernyataan kesanggupan
    Pernyataan pengembang untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin, ditandatangani sebelum persetujuan diterbitkan.
    Dokumen lingkungan
    Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, yang dengan dokumen Andalalin saling terintegrasi.

    Belum Yakin Kegiatan Anda Wajib Andalalin?

    Konsultasikan jenis kegiatan, ukuran, dan lokasi Anda. Tim kami membantu memastikan jalur layanan yang tepat sebelum dokumen disusun.

    Chat via WhatsApp
    — Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB